utb.ac.id – Bertempat di Desa Bojong, kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur. Fakultas Hukum UTB Lampung melaksanakan kegiatan Pengabdian Masyarakat ( Sabtu, 13/03/2021 )
Dalam kegiatan tersebut turut hadir aparat desa serta masyarakat desa Bojong , Kecamatan Sekampung Udik, serta dosen dan staff serta perwakilan mahasiswa Fakultas Hukum UTB Lampung.
Kegiatan pengabdian diisi dengan sosialisasi tentang Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam mewujudkan Peraturan Desa yang partisipatif. Kemudian dilanjukan dengan sosialisasi mengenai Penerapan PSBB dalam Pencegahan Covid – 19.
Dalam kesempatan tersebut Ahadi Fajrin,SH.,MH menyampaikan bahwa harapan kami dengan dilakukannya sosialisasi masyarakat desa khususnya Desa Bojong lebih memahami apa dan bagaimana peran dari BPD dan manfaat yang didapat dari warga desa, selain itu karena kondisi kita yang sedang mengalami masa wabah Covid – 19, kami tak henti – henti nya juga terus menghimbau kepada masyarakat desa agar menjaga protokol kesehatan dan selalu melakukan 3M.
Untuk sedikit membantu meringankan beban warga desa, dalam kegiatan Pengabdian Masyarakat Fakultas Hukum UTB Lampung, juga melaksanakan bantuan sosial bagi masyarakat yang membutuhkannya. (Humas UTB Lampung)